Rabu, 07 Januari 2015

Kompetensi Guru

Pendidik mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam mencapai pendidikan yang bermutu untuk semua warga Indonesia melalui jalur pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.
Pendidik profesional bertugas melaksanakan pembelajaran yang mendidik melalui perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian proses dan hasil belajar, pelaksanaan bimbingan dan pelatihan serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi dosen. Sebagai individu yang bertugas memberi layanan ahli, pendidik profesional harus mampu membuat keputusan-keputusan yang nonrutin (terjadi dalam konteks yang selalu berubah), baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap implementasi yang terjadi dalam setting yang wajar antara pendidik, peserta didik, dan lingkungannya.
Guru adalah jabatan profesional. Jabatan profesional memerlukan latihan secara sistematik dan ilmiah, sama halnya jabatan profesional lainnya seperti dokter, insinyur, ahli hukum dan lain-lain.  Terselenggaranya pendidikan yang bermutu sangat tergantung kepada guru yang bermutu. Sebab guru yang bermutu dapat menyelenggarakan tugasnya secara memadai. Tugas umum guru adalah mencerdaskan bangsa dalam arti yang seluas-luasnya. Mengembangkan pribadi-pribadi manusia Indonesia seutuhnya serta membentuk ilmuwan dan tenaga ahli.
Guru yang bermutu adalah guru yang memiliki syarat-syarat kepribadian dan syarat-syarat kemampuan teknis keguruan, yaitu menguasai berbagai kompetensi yang diperlukan dalam tugasnya.
Secara ideal, seorang guru mempunyai tugas ganda yaitu sebagai pendidik dan pengajar. Sebagai pendidik cakupan tugasnya menyangkut pembinaan pribadi, pengembangan sikap moral yang dikehendaki oleh masyarakat pada umumnya dan juga yang memberi ciri pada seorang warga negara. Sebagai pengajar, guru bertugas untuk mengembangkan pengetahuan dan berbagai keterampilan yang diperlukan bagi setiap orang, agar dapat bekerja, berpikir, bertindak, berkomunikasi, serta melakukan tugas-tugas sehari-hari, sehingga kehidupan orang tersebut bermanfaat bagi dirinya dan kehidupan masyarakat sekitarnya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa seorang guru harus memiliki kompetensi mendidik dan kompetensi mengajar.
Guru perlu melakukan beberapa usaha yang dilakukan untuk membangun kompetensi: Pertama, guru harus memiliki rasa tidak puas dengan keadaan atau dengan apa yang telah diperoleh, terutama sekali dalam bidang usaha mengelola kelas. Kedua, guru harus dapat memahami anak sebagai pribadi yang unik, yang satu sama lain memiliki kekuatan dan kecerdasannya masing-masing. Ketiga, sebagai guru dituntut untuk menjadi pribadi yang fleksibel dan terbuka. Fleksibel menghadapi situasi yang selalu maju dalam dunia pendidikan (Agus Listiyono: From:www.kompas.com). Keempat, guru harus merasa terpanggil untuk menekuni profesinya sebagai guru, dan bukan pekerjaan ”sambilan”.
Rasa terpanggil dengan profesi guru,  David Hansen dalam bukunya The Call to Teach (1995), mengungkapkan bahwa menjadi guru adalah panggilan hidup. Selanjutnya dikatakan bahwa ada dua segi dalam panggilan, yaitu: pekerjaan itu membantu mengembangkan orang lain (ada unsur sosial), dan pekerjaan itu juga mengembangkan dan memenuhi dirinya sebagai pribadi (Paul Suparno, 2004:9).  Jelas pekerjaan guru terlibat dengan suatu pekerjaan yang mempunyai arti dan nilai sosial, yaitu berguna bagi perkembangan orang lain. Dalam pekerjaan guru, sangat jelas bahwa mereka melakukan sesuatu pekerjaan yang berguna bagi perkembangan hidup anak-anak, di lingkungan sekolah dan bahkan menyarakat di mana mereka tinggal.  Dengan menjalankan tugas sebagai guru yang baik,  dengan membantu anak-anak berkembang dalam semua aspek kehidupan, seorang guru semakin merasa hidup berarti, semakin menemukan identitas dirinya, semakin merasakan kepuasan batin yang mendalam (Paul Suparno,2004:11-12).
Dengan demikian, guru haruslah berusaha untuk meningkatan kualitas dan memenuhi kompetensinya. Guru harus selalu berusaha untuk melakukan hal-hal antara lain: memahami tuntutan standar profesi, jika ingin meningkatkan profesionalismenya, mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan, membina jaringan kerja atau networking, yang akan memperoleh akses terhadap inovasi-inovasi di bidang profesinya, mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada pengguna pendidikan. Guru haruslah memberikan pelayanan prima kepada pengguna pendidikan, yakni: siswa, orangtua dan sekolah sebagai stakeholder. Tugas guru, termasuk pelayanan publik vang didanai, diadakan, dikontrol oleh dan untuk kepentingan publik, maka guru harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik,  guru harus berusaha mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi agar  tidak ketinggalan atau “gaptek” (gagap teknologi) dalam kemampuannya mengelola pembelajaran, maka sikap yang harus senantiasa dipupuk dan dimiliki guru adalah menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kesedian untuk mengenal profesinya,  mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru dan bukan pekerjaan sambilan.
Guru sebagai tenaga profesional  bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (UU No.14 Th. 2005: Psl. 6). Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip antara lain: (1) memiliki bakat, minat, penggailan jiwa, dan idealisme. (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimaman, ketaqwaan, dan akhlak mulia. (3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. (5) memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. (6) memperoleh pengahasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesional, dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan fungsi keprofesionalan guru (UU No.14 Th. 2005: Psl.7). 
Esensi perlindungan hukum jabatan profesi guru dimaksud untuk: (1) memberikan jaminan kepastian bagi peserta didik, orang tua dan masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, (2) memberikan jaminan pada tersedianya calon guru yang profesional karena jabatan guru akan kembali dihormati dan dihargai secara layak, (3) memberikan jaminan bahwa jabatan/pekerjaan guru akan menjadi jabatan yang menarik dan kompetitif, (4) memberikan jaminan bahwa para guru akan memiliki motivasi kerja yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab, (5) meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab profesionalitas guru dalam bekerja dengan terus-menerus berusaha meningkatkan kompetensi profesionalitasnya, (6) memberikan jaminan perlindungan hukum bagi guru untuk memperoleh hak-haknya sebagai pengemban profesi yang tidak saja layak secara manusiawi, tetapi juga sesuai dengan keterampilan dan keahlian yang dimilikinya, (7) memberikan jaminan perlindungan hukum bagi guru dalam menghadapi ancaman dan/atau tindakan yang tidak manusia dari peserta didik, orang tua/wali siswa, dan anggota masyarakat, dan (8) menjamin kesetaraan semua satuan pendidikan antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (UU No.14 Th. 2005:3).
Untuk mengemban tugas-tugas sebagai pendidik profesional tersebut, guru harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi pribadi anak didik secara keseluruhan, maupun potensi berkembangnya kognisi, sikap dan tingkah laku atau keterampilan anak didiknya. Untuk itu, seorang guru perlu menguasai seperangkat kompetensi yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional, dan kompetensi pedagogik.
Kompetensi kepribadian, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan kepribadian yang sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Dengan kata lain kompetensi kepribadian adalah kemampuan dan ciri-ciri yang ada pada diri guru, yang dapat mengembangkan kondisi belajar, sehingga hasil belajar dapat dicapai dengan lebih efektif. Termasuk ciri-ciri tingkah laku guru atau kepribadian guru itu sendiri yang dapat dijadikan anutan anak didik dalam proses belajarnya. Seorang guru seharusnya memiliki kepribadian yang baik dan terpuji, sehingga menumbuhkan rasa percaya diri pada anak didiknya. Apa yang akan diajarkan hendaknya diyakini oleh anak didiknya akan memberikan manfaat besar bagi diri anak didiknya tersebut. Seorang guru sebaiknya dapat memberikan contoh yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan anak didiknya. Sementara itu seorang guru juga seharusnya dapat membangkitkan minat dan semangat pada diri anak didiknya untuk selalu melangkah maju demi mencapai kehidupan yang lebih baik. Seorang guru juga dapat memberikan pengarahan bagi anak didiknya untuk melangkah ke arah yang benar dan yang akhirnya dapat memberikan kehidupan yang lebih baik bagi dirinya, maupun bagi kehidupan yang sejahtera bagi masyarakat sekitarnya.
Kompetensi sosial yaitu kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan berinteraksi dengan siswa, kolega, orang tua, dan masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulisan dan isyarat, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Dengan kata lain kompetensi sosial adalah kemampuan guru yang realisasinya memberikan manfaat bagi pemenuhan yang diperlukan oleh masyarakat. Jadi dalam hal ini terdapat kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kompetensi sosial ini tidak selalu menghasilkan sesuatu sebagai sumber pendapatan bagi guru. Kadang-kadang kegiatan ini sifatnya sesuatu yang disumbangkan oleh seorang guru yang terpanggil untuk melakukan suatu hal demi kesejahteraan anggota masyarakatnya. Jadi kompetensi sosial dapat menghasilkan suatu sumber penghasilan baru bagi seorang guru, tetapi juga karena sifatnya yang sosial itu, guru berhak menggunakan kompetensinya tersebut sebagai pengabdian terhadap masyarakat.
Kompetensi profesional yaitu kompetensi yang berkaitan dengan penguasaan materi bidang studi secara luas dan mendalam. Depdiknas menetapkan kompetensi profesional meliputi: pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik. Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action research), (10) menemukan teknologi tepat guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum. Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar, (6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah. Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1) memahami struktur pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
Dengan kata lain kompetensi profesional adalah kemampuan yang dimiliki seorang guru seabagai pengajar yang baik. Sebagai pengajar, seorang guru harus memiliki kemampuan dasar tentang apa atau materi atau bahan pelajaran yang akan diajarkan. Jadi dalam hal ini adalah kemampuan guru tentang penguasaannya terhadap ilmu atau pengetahuan, baik yang teoritis maupun yang praktis.  Kompetensi ini juga meyangkut kemampuan untuk mentransfer atau mentransformasikan ilmu dan pengetahuan yang diajarkannya. Jadi menyangkut penguasaan proses atau metodologis, didaktis, dan psikologis, serta pengetahuan tentang keterampilan pengelolaan. Perencanaan dan evaluasi hasil pembelajaran. Karena pada dasarnya ruang tugas guru adalah pengembangan potensi yang terdapat pada diri anak didiknya, maka di samping pengetahuan metodologis, guru juga harus memiliki kemampuan menguasai berbagai prinsip dan teori psikologis perkembangan anak didik. Dengan pengetahuan ini guru dapat mencapai tujuan mengajar lebih efektif.
Kompetensi pedagogik, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan mengelola pembelajaran yang sekurang-kurangnya meliputi pemahaman mengenai: wawasan atau landasan kependidikan, peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
 Kompetensi pedagogik meliputi kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.  Depdiknas menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran”, yang dapat dilihat dari (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian. Menurut Joni (dalam Rasto, 2008) kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran. Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6)  mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.
Proyek Pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan mengembangkan 10 kompetensi guru, yakni:
1.    Menguasai landasan-landasan pendidikan
2.    Menguasai bahan pelajaran
3.    Kemampuan mengelola kelas
4.    Kemampuan mengelola program pembelajaran
5.    Kemampuan mengelola interaksi pembelajaran
6.    Kemampuan menggunakan media/sumber belajar
7.    Menilai hasil belajar (prestasi) siswa
  1. Memahami prinsip-prinsip dan hasil-hasil penelitian untuk keperluan pengajaran
  2. Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan (konseling)
  3. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan

Dengan menguasai sepuluh kompetensi itu, para guru dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar untuk menjalankan tugasnya sebagai guru.
Dengan menguasai landasan-landasan pendidikan, diharapkan guru memiliki wawasan teoritis tentang tugasnya, sehingga dapat menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan siswa dalam membina dan mengembangkan pribadi dan keterampilannya. Menguasai bahan pelajaran, berarti memungkinkan guru dapat menyajikan bahan pelajaran sebaik-baiknya, sehingga siswa dapat menerima dan mengolahnya secara mantap dan kaya sebagai bekal pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Kemampuan mengelola program pembelajaran akan memungkinkan guru merencanakan dan menyelenggarakan pengajaran dengan baik, sehingga dapat diikuti oleh siswa dengan mudah dan efektif. Kemampuan mengelola kelas memungkinkan guru menumbuhkan dan mengembangkan suasana kelas yang mendrong siswa mengikuti proses pembelajaran dengan penuh minat. Kemampuan mengelola interaksi pembelajaran memungkinkan guru mengatur kegiatan siswa dalam belajar, sehingga siswa mencapai hasil belajar yang optimal. Kemampuan mengunakan media/sumber belajar memungkinkan guru memilih berbagai media dan sumber belajar yang tepat, sehingga siswa memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari media dan sumber belajar tersebut demi pencapaian hasil belajar yang diharapkan. Kemampuan menilai hasil belajar siswa memungkinkan guru menilai secara tepat kemajuan belajar siswa sebagai bahan umpan balik bagi penunjang proses perkembangan siswa lebih lanjut. Memahami prinsip-prinsip dan hasil-hasil penelitian memungkinkan guru secara terus- menerus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan bidang keahliannya, sehingga pendidikan yang diterima oleh siswa merupakan sesuatu yang hidup dan selalu diperbaharui. Mengenal fungsi bimbingan dan penyuluhan memungkinkan guru mengetahui arah perkembangan kepribadian siswa secara lebih mendalam; mengetahui hal-hal yang mungkin menimbulkan masalah-masalah siswa dapat  dikenali atau dicegah secara dini. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan memungkinkan berbagai catatan, informasi dan data tentang siswa (khususnya perkembangan, kegiatan dan kemajuan siswa) terkumpulkan, terorganisasikan dengan baik, sehingga semua informasi itu dapat dipakai secara segera dan tepat untuk kepentingan pengambilan keputusan dalam langkah-langkah pembinaan dan pengembangan siswa selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar