Pendidik mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang
strategis dalam mencapai pendidikan yang bermutu untuk semua warga Indonesia
melalui jalur pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.
Pendidik profesional bertugas melaksanakan pembelajaran
yang mendidik melalui perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian proses dan hasil belajar, pelaksanaan bimbingan dan pelatihan serta
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi dosen. Sebagai
individu yang bertugas memberi layanan ahli, pendidik profesional harus mampu
membuat keputusan-keputusan yang nonrutin (terjadi dalam konteks yang selalu
berubah), baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap implementasi yang
terjadi dalam setting yang wajar antara pendidik, peserta didik, dan
lingkungannya.
Guru adalah jabatan profesional. Jabatan profesional
memerlukan latihan secara sistematik dan ilmiah, sama halnya jabatan
profesional lainnya seperti dokter, insinyur, ahli hukum dan lain-lain. Terselenggaranya pendidikan yang bermutu sangat
tergantung kepada guru yang bermutu. Sebab guru yang bermutu dapat
menyelenggarakan tugasnya secara memadai. Tugas umum guru adalah mencerdaskan
bangsa dalam arti yang seluas-luasnya. Mengembangkan pribadi-pribadi manusia Indonesia
seutuhnya serta membentuk ilmuwan dan tenaga ahli.
Guru yang bermutu adalah guru yang memiliki syarat-syarat
kepribadian dan syarat-syarat kemampuan teknis keguruan, yaitu menguasai
berbagai kompetensi yang diperlukan dalam tugasnya.
Secara ideal, seorang guru mempunyai tugas ganda yaitu
sebagai pendidik dan pengajar. Sebagai pendidik cakupan tugasnya menyangkut
pembinaan pribadi, pengembangan sikap moral yang dikehendaki oleh masyarakat pada
umumnya dan juga yang memberi ciri pada seorang warga negara. Sebagai pengajar,
guru bertugas untuk mengembangkan pengetahuan dan berbagai keterampilan yang
diperlukan bagi setiap orang, agar dapat bekerja, berpikir, bertindak,
berkomunikasi, serta melakukan tugas-tugas sehari-hari, sehingga kehidupan
orang tersebut bermanfaat bagi dirinya dan kehidupan masyarakat sekitarnya.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa seorang guru harus memiliki kompetensi
mendidik dan kompetensi mengajar.
Guru
perlu melakukan beberapa usaha yang dilakukan untuk membangun kompetensi: Pertama,
guru harus memiliki rasa tidak puas dengan keadaan atau dengan apa yang
telah diperoleh, terutama sekali dalam bidang usaha mengelola kelas. Kedua, guru
harus dapat memahami anak sebagai pribadi yang unik, yang satu sama lain
memiliki kekuatan dan kecerdasannya masing-masing. Ketiga, sebagai guru
dituntut untuk menjadi pribadi yang fleksibel dan terbuka. Fleksibel menghadapi
situasi yang selalu maju dalam dunia pendidikan (Agus Listiyono:
From:www.kompas.com). Keempat, guru harus merasa terpanggil untuk
menekuni profesinya sebagai guru, dan bukan pekerjaan ”sambilan”.
Rasa
terpanggil dengan profesi guru, David
Hansen dalam bukunya The Call to Teach (1995), mengungkapkan bahwa
menjadi guru adalah panggilan hidup. Selanjutnya dikatakan bahwa ada dua segi
dalam panggilan, yaitu: pekerjaan itu membantu mengembangkan orang lain (ada
unsur sosial), dan pekerjaan itu juga mengembangkan dan memenuhi dirinya sebagai
pribadi (Paul Suparno, 2004:9). Jelas
pekerjaan guru terlibat dengan suatu pekerjaan yang mempunyai arti dan nilai
sosial, yaitu berguna bagi perkembangan orang lain. Dalam pekerjaan guru,
sangat jelas bahwa mereka melakukan sesuatu pekerjaan yang berguna bagi
perkembangan hidup anak-anak, di lingkungan sekolah dan bahkan menyarakat di mana
mereka tinggal. Dengan menjalankan tugas
sebagai guru yang baik, dengan membantu
anak-anak berkembang dalam semua aspek kehidupan, seorang guru semakin merasa
hidup berarti, semakin menemukan identitas dirinya, semakin merasakan kepuasan
batin yang mendalam (Paul Suparno,2004:11-12).
Dengan
demikian, guru haruslah berusaha untuk meningkatan kualitas dan memenuhi
kompetensinya. Guru harus selalu berusaha untuk melakukan hal-hal antara lain:
memahami tuntutan standar profesi, jika ingin meningkatkan profesionalismenya, mencapai
kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan, membina jaringan kerja atau networking,
yang akan memperoleh akses terhadap inovasi-inovasi di bidang profesinya, mengembangkan
etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada
pengguna pendidikan. Guru haruslah memberikan pelayanan prima kepada pengguna
pendidikan, yakni: siswa, orangtua dan sekolah sebagai stakeholder. Tugas
guru, termasuk pelayanan publik vang didanai, diadakan, dikontrol oleh dan
untuk kepentingan publik, maka guru harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada publik, guru harus
berusaha mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan
teknologi komunikasi agar tidak
ketinggalan atau “gaptek” (gagap teknologi) dalam kemampuannya mengelola
pembelajaran, maka sikap yang harus senantiasa dipupuk dan dimiliki guru adalah
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kesedian untuk mengenal
profesinya, mau belajar dengan
meluangkan waktu untuk menjadi guru dan bukan pekerjaan sambilan.
Guru
sebagai tenaga profesional bertujuan
untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab (UU No.14 Th. 2005:
Psl. 6). Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip antara lain: (1) memiliki bakat, minat, penggailan
jiwa, dan idealisme. (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimaman,
ketaqwaan, dan akhlak mulia. (3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas. (4) memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas. (5) memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan. (6) memperoleh pengahasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja. (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. (8) memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas profesional, dan memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan fungsi
keprofesionalan guru (UU No.14 Th. 2005: Psl.7).
Esensi
perlindungan hukum jabatan profesi guru dimaksud untuk: (1) memberikan jaminan
kepastian bagi peserta didik, orang tua dan masyarakat untuk mendapatkan
layanan pendidikan yang bermutu, (2) memberikan jaminan pada tersedianya calon
guru yang profesional karena jabatan guru akan kembali dihormati dan dihargai
secara layak, (3) memberikan jaminan bahwa jabatan/pekerjaan guru akan menjadi
jabatan yang menarik dan kompetitif, (4) memberikan jaminan bahwa para guru
akan memiliki motivasi kerja yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya dengan
penuh tanggungjawab, (5) meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab
profesionalitas guru dalam bekerja dengan terus-menerus berusaha meningkatkan
kompetensi profesionalitasnya, (6) memberikan jaminan perlindungan hukum bagi
guru untuk memperoleh hak-haknya sebagai pengemban profesi yang tidak saja
layak secara manusiawi, tetapi juga sesuai dengan keterampilan dan keahlian
yang dimilikinya, (7) memberikan jaminan perlindungan hukum bagi guru dalam
menghadapi ancaman dan/atau tindakan yang tidak manusia dari peserta didik,
orang tua/wali siswa, dan anggota masyarakat, dan (8) menjamin kesetaraan semua
satuan pendidikan antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
(UU No.14 Th. 2005:3).
Untuk
mengemban tugas-tugas sebagai pendidik profesional tersebut, guru harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi pribadi anak
didik secara keseluruhan, maupun potensi berkembangnya kognisi, sikap dan
tingkah laku atau keterampilan anak didiknya. Untuk itu, seorang guru perlu menguasai seperangkat kompetensi yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, kompetensi profesional, dan kompetensi pedagogik.
Kompetensi
kepribadian, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan kepribadian yang
sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Dengan kata lain kompetensi kepribadian adalah kemampuan
dan ciri-ciri yang ada pada diri guru, yang dapat mengembangkan kondisi
belajar, sehingga hasil belajar dapat dicapai dengan lebih efektif. Termasuk
ciri-ciri tingkah laku guru atau kepribadian guru itu sendiri yang dapat
dijadikan anutan anak didik dalam proses belajarnya. Seorang guru seharusnya
memiliki kepribadian yang baik dan terpuji, sehingga menumbuhkan rasa percaya
diri pada anak didiknya. Apa yang akan diajarkan hendaknya diyakini oleh anak didiknya
akan memberikan manfaat besar bagi diri anak didiknya tersebut. Seorang guru
sebaiknya dapat memberikan contoh yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan anak
didiknya. Sementara itu seorang guru juga seharusnya dapat membangkitkan minat
dan semangat pada diri anak didiknya untuk selalu melangkah maju demi mencapai
kehidupan yang lebih baik. Seorang guru juga dapat memberikan pengarahan bagi
anak didiknya untuk melangkah ke arah yang benar dan yang akhirnya dapat
memberikan kehidupan yang lebih baik bagi dirinya, maupun bagi kehidupan yang
sejahtera bagi masyarakat sekitarnya.
Kompetensi sosial yaitu kompetensi
yang berkaitan dengan kemampuan berinteraksi dengan siswa, kolega, orang tua,
dan masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi
lisan, tulisan dan isyarat, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan bergaul secara
santun dengan masyarakat sekitar.
Dengan kata lain kompetensi sosial adalah kemampuan guru
yang realisasinya memberikan manfaat bagi pemenuhan yang diperlukan oleh
masyarakat. Jadi dalam hal ini terdapat kesesuaian antara kompetensi yang
dimiliki oleh seorang guru dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kompetensi sosial ini tidak selalu menghasilkan sesuatu sebagai sumber
pendapatan bagi guru. Kadang-kadang kegiatan ini sifatnya sesuatu yang
disumbangkan oleh seorang guru yang terpanggil untuk melakukan suatu hal demi
kesejahteraan anggota masyarakatnya. Jadi kompetensi sosial dapat menghasilkan
suatu sumber penghasilan baru bagi seorang guru, tetapi juga karena sifatnya
yang sosial itu, guru berhak menggunakan kompetensinya tersebut sebagai
pengabdian terhadap masyarakat.
Kompetensi profesional yaitu kompetensi
yang berkaitan dengan penguasaan materi bidang studi secara luas dan mendalam. Depdiknas
menetapkan kompetensi profesional meliputi: pengembangan profesi, pemahaman
wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik. Pengembangan profesi meliputi
(1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui
berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah,
(3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun
diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis
karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action research), (10)
menemukan teknologi tepat guna, (11) membuat alat peraga/media, (12)
menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan terakreditasi, (14) mengikuti
pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan
pendidikan dengan pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan dasar dan
menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi permasalahan umum
pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar, (6) membangun sistem yang
menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah. Penguasaan bahan kajian
akademik meliputi (1) memahami struktur pengetahuan, (2) menguasai substansi
materi, (3) menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang
dibutuhkan siswa.
Dengan kata lain kompetensi profesional adalah kemampuan
yang dimiliki seorang guru seabagai pengajar yang baik. Sebagai pengajar,
seorang guru harus memiliki kemampuan dasar tentang apa atau materi atau bahan
pelajaran yang akan diajarkan. Jadi dalam hal ini adalah kemampuan guru tentang
penguasaannya terhadap ilmu atau pengetahuan, baik yang teoritis maupun yang
praktis. Kompetensi
ini juga meyangkut kemampuan untuk mentransfer atau mentransformasikan ilmu dan
pengetahuan yang diajarkannya. Jadi menyangkut penguasaan proses atau
metodologis, didaktis, dan psikologis, serta pengetahuan tentang keterampilan
pengelolaan. Perencanaan dan evaluasi hasil pembelajaran. Karena pada dasarnya
ruang tugas guru adalah pengembangan potensi yang terdapat pada diri anak
didiknya, maka di samping pengetahuan metodologis, guru juga harus memiliki
kemampuan menguasai berbagai prinsip dan teori psikologis perkembangan anak
didik. Dengan pengetahuan ini guru dapat mencapai tujuan mengajar lebih
efektif.
Kompetensi pedagogik, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan
kemampuan mengelola pembelajaran yang sekurang-kurangnya meliputi pemahaman
mengenai: wawasan atau landasan kependidikan, peserta didik, pengembangan
kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik
meliputi kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Depdiknas menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran”,
yang dapat dilihat dari (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
(2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar,
dan (3) kemampuan melakukan penilaian. Menurut Joni (dalam Rasto, 2008)
kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan: (1)
merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan
pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4)
merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan (5) merencanakan
penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran. Depdiknas (2004:9)
mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1) mampu
mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir
materi, (4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan
sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun
perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu
mengalokasikan waktu.
Proyek Pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan mengembangkan 10 kompetensi guru, yakni:
1.
Menguasai
landasan-landasan pendidikan
2.
Menguasai bahan
pelajaran
3.
Kemampuan
mengelola kelas
4.
Kemampuan
mengelola program pembelajaran
5.
Kemampuan
mengelola interaksi pembelajaran
6.
Kemampuan
menggunakan media/sumber belajar
7.
Menilai hasil
belajar (prestasi) siswa
- Memahami prinsip-prinsip dan hasil-hasil penelitian untuk keperluan pengajaran
- Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan (konseling)
- Mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan
Dengan menguasai sepuluh kompetensi itu, para guru dapat memiliki
pengetahuan dan keterampilan dasar untuk menjalankan tugasnya sebagai guru.
Dengan menguasai landasan-landasan pendidikan,
diharapkan guru memiliki wawasan teoritis tentang tugasnya, sehingga dapat
menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan siswa dalam
membina dan mengembangkan pribadi dan keterampilannya. Menguasai bahan
pelajaran, berarti memungkinkan guru dapat menyajikan bahan pelajaran
sebaik-baiknya, sehingga siswa dapat menerima dan mengolahnya secara mantap dan
kaya sebagai bekal pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Kemampuan
mengelola program pembelajaran akan memungkinkan guru merencanakan dan
menyelenggarakan pengajaran dengan baik, sehingga dapat diikuti oleh siswa
dengan mudah dan efektif. Kemampuan mengelola kelas memungkinkan guru menumbuhkan
dan mengembangkan suasana kelas yang mendrong siswa mengikuti proses pembelajaran
dengan penuh minat. Kemampuan mengelola interaksi pembelajaran memungkinkan guru
mengatur kegiatan siswa dalam belajar, sehingga siswa mencapai hasil belajar
yang optimal. Kemampuan mengunakan media/sumber belajar memungkinkan guru
memilih berbagai media dan sumber belajar yang tepat, sehingga siswa memperoleh
manfaat yang sebesar-besarnya dari media dan sumber belajar tersebut demi
pencapaian hasil belajar yang diharapkan. Kemampuan menilai hasil belajar siswa
memungkinkan guru menilai secara tepat kemajuan belajar siswa sebagai bahan
umpan balik bagi penunjang proses perkembangan siswa lebih lanjut. Memahami
prinsip-prinsip dan hasil-hasil penelitian memungkinkan guru secara terus-
menerus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan bidang keahliannya, sehingga
pendidikan yang diterima oleh siswa merupakan sesuatu yang hidup dan selalu
diperbaharui. Mengenal fungsi bimbingan dan penyuluhan memungkinkan guru
mengetahui arah perkembangan kepribadian siswa secara lebih mendalam;
mengetahui hal-hal yang mungkin menimbulkan masalah-masalah siswa dapat dikenali atau dicegah secara dini. Mengenal
dan menyelenggarakan administrasi pendidikan memungkinkan berbagai catatan,
informasi dan data tentang siswa (khususnya perkembangan, kegiatan dan kemajuan
siswa) terkumpulkan, terorganisasikan dengan baik, sehingga semua informasi itu
dapat dipakai secara segera dan tepat untuk kepentingan pengambilan keputusan
dalam langkah-langkah pembinaan dan pengembangan siswa selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar